Seringkali kami mendapat pertanyaan mengenai aplikasi dari tiga simbol di atas yang sering disematkan pada sebuah merek. Baca lebih lanjut di artikel ini.
Pada dasarnya ketiga simbol tersebut erat kaitannya dengan hak khusus atas merek sebuah produk maupun jasa.
Apa itu MEREK ?
Merek sendiri merupakan “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, frasa, susunan warna, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek dipercaya dapat menjadi motif pendorong konsumen dalam memilih suatu produk, bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), namun termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Mereka merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
TRADEMARK (Merek Dagang) , simbol: ™
Simbol ™ diaplikasikan sebagai pemberitahuan bahwa sebuah merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial belum terdaftar secara resmi di Kantor Paten Nasional, namun proses pendaftarannya telah disetujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg di hasilkan belum terdaftar secara resmi.
Registered Trademark (Merek terdaftar) , simbol: ®
Simbol ®dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Bagi merek yang telah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional, maka harus di daftarkan di negara-negara lain di departmen yang berkaitan, contoh: di Amerika, dapat didaftarkan di Department of Commerce. Hal ini bertujuan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan. Begitu pula sebaliknya, untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM.
COPYRIGHT (Hak Cipta) , simbol: ©
Simbol © digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (Sastra, artistik, dan sebagainya) yang diatur di Indonesia oleh UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 tentang HAK CIPTA. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Registered Trademark & Copyright erat kaitannya dengan Lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Anda dapat cek tautan berikut untuk mengakses database Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) : https://bit.ly/patengradin
Semoga ulasan singkat ini dapat berguna bagi pengunjung GRADIN.co.id.
*Bila ada ulasan yang kurang tepat, mohon dibantu untuk menginfokan kepada kami.
Salam sejahtera,
GRADIN Design Studio | +62 31 7451133
E-mail: [email protected]